Mendag Cek Penerapan Aturan Barang Bawaan Penumpang di Bandara Soetta

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Mendag Cek Penerapan Aturan Barang Bawaan Penumpang di Bandara Soetta

VOICEIndonesia.co,Tangerang – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemeriksaan mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Senin.

“Tadi kita lihat pascarevisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang landing dan keluar barang itu kebanyakan dari Hongkong, Taiwan dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil,” katanya.

Ia mengaku, dalam tindak lanjut implementasi Permendag 36 ini sudah sesuai aturan. Dimana, barang-barang bawaan penumpang khususnya dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba diketahui banyak berasal dari Taiwan, Hongkong hingga Dubai.

Baca Juga : Mendag: Jastip Harus Patuhi Aturan Perpajakan dan Keamanan Konsumen

“Tapi memang kita belum lihat dari Malaysia, tapi tadi yang kita cek itu dari Taiwan, Hongkong dan Dubai. Mudah-mudahan dengan pengecekan ini segala hal kita selesaikan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, selain menindaklanjuti barang impor dari PMI, pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Dalam lah tersebut, Zulkifli mendapati barang bawaan penumpang yang membawa alat mesin elektronik yang berkemungkinan akan dijualbelikan lagi di Indonesia.

“Yang kedua, memang kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (jastip). Tadi kami lihat di lokasi dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan jastip itu, dan itu ada aturannya. Dan di situ banyak barang dan orang asing yang bawa-bawa barang atau alat mesin, untuk dijual lagi, nah itu tidak boleh,” ujarnya.

Baca Juga : Kemendag: Barang Impor Pekerja Migran Indonesia Tak Lagi Dibatasi

Untuk persoalan penumpang yang membawa barang bawaan dari luar negeri dan diniatkan akan dijual kembali di Indonesia harus tetap memenuhi aturan yang berlaku, baik dari sisi pembayaran pajaknya, maupun ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bahkan, lanjutnya, barang bawaan tersebut harus dikirimkan melalui layanan jasa pengiriman barang angkutan (kargo). “Kenapa meski dibawa seperti perlengkapan itu kan bisa melalui kargo, itu nanti di cek dan dihitung banyaknya berapa secara resmi, kalau dibawa langsung penumpang seolah-oleh menghindari pajak atau kewajiban, jadi ini yang harus ditertibkan kewajibannya,” katanya.

Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai menjaga kualitas konsumen dan produsen dalam negeri atau hasil produk teritorial di Indonesia. “Makanya ini dilakukan untuk menjaga konsumen hasil teritorial kita, dan Allhamdulilah sekarang sudah lancar,” kata dia.

Dalam kunjungannya ke Bandara Soetta, Zulkifli didampingi beberapa pejabat antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO