JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), bersama seluruh Dinas Dukcapil di daerah, mendukung penuh program vaksinasi Covid-19.
Menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dukcapil segera turun ke lapangan menyisir penduduk calon penerima vaksin Covid-19 yang terkendala akibat belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
“Bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segara melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat,” ujar Zudan di acara Press Conference Integrasi Data Duckapil, Kominfo, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (06/08/2021).
Dinas Kesehatan, tambah Zudan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan.
Mengenai adanya penduduk yang belum memiliki NIK, Zudan menjelaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.