Imigrasi Jakarta Utara Deportasi WNA Asal Tiongkok

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Empat WNA wanita ini berinisial XH, WW, WCX, dan ZY dideportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Selasa (7/01/2025).

Ia mengatakan keempat wanita itu terjaring saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading.

Baca Juga: KP2MI Targetkan Pengiriman 425 Ribu PMI pada 2025

“Mereka kedapatan sedang bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu dan terjadi pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata dia.

Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan diketahui XH, WW, WCX, dan ZY merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan menangkap keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia