VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Empat WNA wanita ini berinisial XH, WW, WCX, dan ZY dideportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Selasa (7/01/2025).
Ia mengatakan keempat wanita itu terjaring saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga: KP2MI Targetkan Pengiriman 425 Ribu PMI pada 2025
“Mereka kedapatan sedang bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu dan terjadi pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata dia.
Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan diketahui XH, WW, WCX, dan ZY merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan menangkap keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.