VOICEINDONESIA,DEPOK â Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada teknis penyelenggaraan umrah dan haji. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihelat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
FGD bertajuk âMitigasi Risiko Permasalahan pada PPIU: Evaluasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19â ini dihadiri pejabat BNPB/Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, serta Persatuan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia.
Sejumlah persoalan dibahas dalam FGD ini, utamanya terkait vaksinasi jemaah haji. âPelaksanaan vaksin lengkap kepada jemaah Indonesia tetap harus diterapkan. Karena vaksin lengkap masih menjadi persyaratan pemberangkatan ke Arab Saudi,â terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Depok, Selasa (8/3/2022).Â
âWalaupun circular GACA dilonggarkan, kemungkinan Arab Saudi nantinya akan lebih teliti dengan melihat status vaksin yang ada,â sambungnya.