VOICEINDONESIA,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.
Hal ini mengacu dalam dalam Undang-Undang (UU) Perbankan disebut dalam pasal 6 huruf n, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU disebutkan OJK tersebut. “Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto,” kata Wihadi kepada awak media, Selasa (8/3/2022).
Padahal menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kripto diakui sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” ujarnya.