VOICEINDONESIA,ETIKONG – Menindaklanjuti perbatasan darat Malaysia yang telah dibuka mulai tanggal 1 April 2022, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Bupati Sanggau dan seluruh instansi yang bertugas di PLBN Entikong serta pelaku usaha Dalam Negeri/regional Kalbar dan Luar Negeri/ Tebedu Sarawak melaksanakan rapat koordinasi bertempat di Gedung Serbaguna PLBN Entikong.(7/4)
Di awal rapat, KJRI Kuching memberikan paparan berupa informasi terbaru dari Pemerintah Sarawak berkaitan dengan aturan perjalanan menuju ke Sarawak. Selanjutnya, setiap perwakilan peserta rapat menyampaikan informasi mengenai kondisi terkait dengan dibukanya perbatasan darat Entikong – Tebedu. Pada akhir rapat, Bupati Sanggau memberikan arahan untuk kondisi yang telah disampaikan masing-masing perwakilan.
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Sarawak, persyaratan terbaru perjalanan ke Sarawak yaitu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam, melakukan tes antigen yang disediakan Kementerian Kesehatan Malaysia saat kedatangan dengan membayar 50RM, dan membayar asuransi senilai 90RM. Sementara itu, dimungkinkan kendaraan pribadi akan segera diizinkan masuk ke Sarawak.(*)