VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ditengah perdebatan rencana penghapusan sistem tenaga alih daya (outsourcing) oleh Presiden Prabowo Subianto, digitalisasi sistem ketenagakerjaan muncul sebagai solusi potensial untuk mengatasi masalah dalam praktik outsourcing di Indonesia. Pakar teknologi ketenagakerjaan menyarankan pengembangan platform digital terpadu untuk pendaftaran dan monitoring.
Pakar teknologi ketenagakerjaan dari Institut Teknologi Bandung mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk memastikan transparansi hubungan kerja dan menjamin hak-hak pekerja outsourcing.
“Sistem digital dapat memastikan bahwa hak-hak pekerja outsourcing terpenuhi, termasuk jaminan sosial, upah layak, dan perlindungan dari praktik eksploitatif,” kata Dr. Farid Wibowo pada Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Dilema Reformasi Outsourcing: Mencari Keseimbangan Antara Kepentingan Buruh dan Industri
Ia menambahkan bahwa teknologi dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan transparansi dalam hubungan kerja.
Menurut Dr. Farid, transparansi dan akuntabilitas yang ditawarkan oleh sistem digital dapat menjadi solusi untuk mengatasi praktik-praktik tidak sehat dalam outsourcing tanpa harus menghapus sistemnya secara total. Ia menjelaskan bahwa teknologi blockchain, misalnya, dapat digunakan untuk memastikan kontrak kerja terdata dengan baik.