VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan untuk memperketat pengawasan orang asing di daerah setempat, meski ada kemudahan perizinan tinggal bagi orang asing melalui layanan golden dan bridging visa.
“Pengawasan orang asing tetap kita lakukan mulai dari mereka datang di bandara hingga melakukan pengurusan izin tinggal, itu tetap berjalan,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Wahyu Eka Putra di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Menurut dia, memang ada kemudahan bagi orang asing melalui kedua program itu sehingga membuat mereka memiliki izin tinggal yang panjang di Indonesia.
“Kita sejalan melakukan pelayanan dan pengawasan melalui intelijen, mitra terkait dan masyarakat,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa hal ini dapat dilihat dari pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan di sejumlah Kantor Imigrasi Jakarta yang tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: SBMI Sebut KP2MI Harus Menjawab Tantangan Pelindungan PMI