VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang kasus pengiriman 87 calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Negara Timur Tengah, Senin (9/10). M Kosim alias Muksin adalah terdakwa dalam kasus tersebut.
Saat itu Pujiono menjadi ketua majelis hakim. Sementara Terdakwa mengikuti sidang secara virtual sedangkan 4 saksi hadir dilokasi Sidang di ruang cakra. Tiga saksi merupakan petugas Kemenaker, Sedangkan 1 orang ialah petugas BP2MI.
Riski petugas Kemenaker ketika sidang mengatakan, terdakwa merekrut PMI ilegal lalu diberangkatkan ke Timur Tengah. Semuanya yang direkrut wanita sekitar usia 30-40 tahun. Dia mengelabui semua korbannya menggunakan bendera PT Panca Bayu Adi Sakti.
Tiga saksi lain sepakat para pekerja migran ini menyalahi aturan. Mereka melanggar Pasal 5 dan 13 yakni dokumen perjanjian kerja dan perjanjian penempatan. 87 Calon Pekerja Migran Indonesia itu hanya memiliki pasport dan boardingpass serta visa.
“Pengiriman PMI secara ilegal bisa menyebabkan PMI tidak mendapat hak. Oleh karena itu, tahun 2015 KBRI meminta praktik ini tidak diperbolehkan atau dihentikan,” terang Riski.