VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang kasus pengiriman 87 calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Negara Timur Tengah, Senin (9/10). M Kosim alias Muksin adalah terdakwa dalam kasus tersebut.
Saat itu Pujiono menjadi ketua majelis hakim. Sementara Terdakwa mengikuti sidang secara virtual sedangkan 4 saksi hadir dilokasi Sidang di ruang cakra. Tiga saksi merupakan petugas Kemenaker, Sedangkan 1 orang ialah petugas BP2MI.
Riski petugas Kemenaker ketika sidang mengatakan, terdakwa merekrut PMI ilegal lalu diberangkatkan ke Timur Tengah. Semuanya yang direkrut wanita sekitar usia 30-40 tahun. Dia mengelabui semua korbannya menggunakan bendera PT Panca Bayu Adi Sakti.
Tiga saksi lain sepakat para pekerja migran ini menyalahi aturan. Mereka melanggar Pasal 5 dan 13 yakni dokumen perjanjian kerja dan perjanjian penempatan. 87 Calon Pekerja Migran Indonesia itu hanya memiliki pasport dan boardingpass serta visa.
“Pengiriman PMI secara ilegal bisa menyebabkan PMI tidak mendapat hak. Oleh karena itu, tahun 2015 KBRI meminta praktik ini tidak diperbolehkan atau dihentikan,” terang Riski.
Proses pengiriman 87 CPMI melalui bandara juanda surabaya sudah lama terendus oleh kemenaker dan BP2MI. Dua lembaga tersebut menghadang perjalanan 87 CPMI di juanda surabaya ketika akan menuju timur tengah. Terbukti ketika rombongan menuju pesawat tidak menjalani pemeriksaan ketat di bandara, ada dugaan sindikat cpmi ilegal sudah mengondisikan lokasi. pada akhirnya kecurigaan terungkap ketika puluhan cpmi diperiksa tidak bisa menunjukkan dokumen dokumen kerja ke luar negeri yang lengkap.
Terdakwa dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 27 tahun 2007, tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.(joe)