Kasus pengiriman 87 cpmi ilegal disidang di sidoarjo

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang kasus  pengiriman 87 calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Negara Timur Tengah, Senin (9/10). M Kosim alias Muksin adalah terdakwa dalam kasus tersebut.

Saat itu Pujiono menjadi ketua majelis hakim. Sementara Terdakwa mengikuti sidang secara virtual sedangkan 4 saksi hadir dilokasi Sidang di ruang cakra. Tiga saksi merupakan petugas Kemenaker, Sedangkan 1 orang ialah petugas BP2MI.

Riski petugas Kemenaker ketika sidang mengatakan, terdakwa merekrut PMI ilegal lalu diberangkatkan ke Timur Tengah. Semuanya yang direkrut wanita sekitar usia 30-40 tahun. Dia mengelabui semua korbannya menggunakan bendera PT Panca Bayu Adi Sakti.

Tiga saksi lain sepakat para pekerja migran ini menyalahi aturan. Mereka melanggar Pasal 5 dan 13 yakni dokumen perjanjian kerja dan perjanjian penempatan. 87 Calon Pekerja Migran Indonesia itu hanya memiliki pasport dan boardingpass serta visa.

“Pengiriman PMI secara ilegal bisa menyebabkan PMI tidak mendapat hak. Oleh karena itu, tahun 2015 KBRI meminta  praktik ini tidak diperbolehkan atau dihentikan,” terang Riski.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia