VOICEIndonesia.co, Banda Aceh – Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohinya yang mencoba melarikan diri, Jumat, 8 Desember 2023.
Diketahui enam orang pengungsi tersebut mencoba melarikan diri dari penampungan sementara bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe di Kecamatan Blang Mangat pada malam hari.
“Pada pukul 23.00 WIB (Kamis, 7 Desember 2023), keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” ujarnya.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto mengatakan sudah 30 orang yang kabur dalam dua pekan ini.
Atas dasar tersebut, Henki membentuk tim satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
“Hasilnya, pada Jumat, 8 Desember 2023, dini hari tum yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan,” ujar Hengki, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Diduga Korban TPPO, Jokowi Bakal Tindak Tegas Pelaku
Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya yang kabur, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe.
Ketiga tersangka mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut.
Kini, sosok KH tersebut ditetapkan sebagai buron atau pencarian orang (DPO).
“Rencananya setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukri satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” ujar Kapolres.