VOICEINDONESIA.CO, Bangka Belitung – TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel) berhasil mengamankan sebanyak ±25 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan, tepatnya di Jetty Tanjung Tuing, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (05/02).
Setelah melaksanakaan penyelidikan lanjutan, saat ini TNI AL telah siap menyerahkan barang bukti tersebut ke Kementrian ESDM RI.
Sebanyak 2 truk dengan muatan pasir timah akan diserahkan kepada PPNS Kementerian ESDM.
Baca Juga: Mesir Akan Gelar KTT Arab Darurat Soal Isu Palestina
Untuk itu, TNI AL telah berkoordinasi serta bersurat ke Kementerian ESDM guna melaksanakan penyerahan barang bukti tersebut.
Terkait dengan temuan kasus ini diduga telah melanggar ketentuan pidana UURI NO 3 Th. 2021 Tentang perubahan atas UURI NO 4 Th. 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
Sedangkan Kapal KM. JOI-I yang akan membawa pasir timah tersebut keluar dari wilayah Bangka Belitung beserta 3 orang ABK, diduga melanggar UURI NO 6 TAHUN 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Klaster Perikanan.