Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Laut Natuna Utara dan Perairan Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, keenam kapal ikan ilegal yang ditangkap itu terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.
“Operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong,” kata Adin dari keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Dia menjelaskan bahwa, operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Orca 01 itu berhasil melumpuhkan lima kapal ikan berbendera Filipina yang terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY. Kelima kapal ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.