VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah atau Warga Negara Indonesia (PMIB/WNI) Asal NTB, yang dideportasi dari Malaysia.
Sebanyak 11 PMIB tersebut dipulangkan menggunakan Penerbangan AIR ASIA QZ610 rute Jakarta – Lombok dan tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada Selasa, (10/05/2022), sekitar pukul 09.55 WITA.
“Diinformasikan bahwa 11 PMI terkendala tersebut merupakan PMI Nonprosedural/Undocument yang bekerja di Negara Malaysia,” ujar Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa melalui keterangan persnya.
Abri Danar Prabawa mengatakan, pemulangan PMIB/WNI, terkendala khususnya deportasi dari malaysia ada yang dalam jumlah besar dan jumlah sedikit. itu tergantung dari Pemerintah Malaysia yang melakukan deportasi.
“Penanganannya selain dilakukan oleh BP2MI juga oleh kemensos. Pintu deportasi ada yang melalui Kepri, Entikong Kalbar dan Nunukan,” terangnya.
Masih lanjut Abri, proses pemulanngan pekerja migran ini telah sesuai dan mengikuti protokol kesehatan.
Untuk biaya pemulangan dari Malaysia ke Indonesia jelas dia, ada yang ditanggung ada oleh pemerintah dan ada juga yang pulang mandiri.
“tapi banyak yg di tanggung pemerintah, ” Jelasnya.
Abri mengungkapkan, dari 11 PMIB itu, sebanyak 4 orang berasal dari Kabupaten Lombok Timur, 4 orang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah,1 Orang dari Kabupaten Lombok Barat dan 2 orang berasal dari Kabupaten Lombok Utara.
Abri enambahkan, pihaknya belum mengetahui secara detail jumlah total keseluruhan PMIB/WNI NTB rentan yang akan dipulangkan.
“ini kalau dalam jumlah besar yang kita tau infonya. Sepertinya lewat pintu kepri sudah 3 kali, ” ungkapnya.
Abri menghimbau kepada masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar bekerja ke Luar Negeri secara resmi dan memiliki keahlian atau kompetensi.
“Jangan mudah tergoda bujuk rayu calo atau tekong (sponsor.red).Laporkan ke kami jika ada yang melakukan proses rekrut tidak sesuai dengan kebijakan. Kerja ke Luar Negeri harus disiapkan kompetensinya dan harus prosedur,”imbau nya.(Zin)