VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah atau Warga Negara Indonesia (PMIB/WNI) Asal NTB, yang dideportasi dari Malaysia.
Sebanyak 11 PMIB tersebut dipulangkan menggunakan Penerbangan AIR ASIA QZ610 rute Jakarta – Lombok dan tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada Selasa, (10/05/2022), sekitar pukul 09.55 WITA.
“Diinformasikan bahwa 11 PMI terkendala tersebut merupakan PMI Nonprosedural/Undocument yang bekerja di Negara Malaysia,” ujar Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa melalui keterangan persnya.
Abri Danar Prabawa mengatakan, pemulangan PMIB/WNI, terkendala khususnya deportasi dari malaysia ada yang dalam jumlah besar dan jumlah sedikit. itu tergantung dari Pemerintah Malaysia yang melakukan deportasi.
“Penanganannya selain dilakukan oleh BP2MI juga oleh kemensos. Pintu deportasi ada yang melalui Kepri, Entikong Kalbar dan Nunukan,” terangnya.