Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan bahwa pasca pencabutan status kedaruratan COVID-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pekan lalu, pemerintah kini tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional. Ini artinya, pemerintah menjamin kewaspadaan dan kesiapsiagaan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.
“Pencabutan status PHEIC COVID-19 oleh WHO artinya respon negara-negara anggota WHO atas COVID-19 tidak lagi mengikuti respon dalam situasi darurat. Melainkan respon negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik mencakup 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO,” jelas Tenaga Ahli Utama KSP, Dr. dr. Brian Sri Prahastuti, di Jakarta, Selasa (9/5).
Adapun 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO antara lain upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.