VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mengidap masalah kejiwaan hingga melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari.
“Izin tinggalnya sudah berakhir pada 20 Februari 2024,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan tim intelijen dan penindakan Imigrasi Denpasar mendapatkan informasi dari RSUP Sanglah terkait adanya WNA asal Rusia berinisial AT yang mengalami masalah mental dan kejiwaan.
Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses pemulangan ke negara asalnya. kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk didata selama berada di Pulau Dewata.
Baca Juga : Imigrasi tingkatkan kolaborasi pengawasan orang asing di Palangka Raya
Pria berusia 40 tahun itu diketahui masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 20 Desember 2023 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA).
AT kemudian dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni WNA yang melebihi masa tinggal 60 hari dari batas waktu yang diberikan, dijatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan masuk wilayah RI.