VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Drama penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis berakhir dengan penetapan status tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD pada Sabtu (9/8/2025). Penetapan ini mengonfirmasi operasi tangkap tangan KPK yang sebelumnya dibantah keras oleh pejabat daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Abdul Azis menjadi salah satu dari lima tersangka dengan peran sebagai pihak penerima suap. KPK menilai tindakan yang dilakukan Abdul Azis telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Tanggapi Kritik Surya Paloh Soal OTT Bupati Kotim
Ironi terjadi sehari sebelumnya ketika Abdul Azis dengan tegas membantah kabar penangkapannya oleh KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia bahkan menyatakan kondisinya baik-baik saja dan siap menghadiri Rakernas NasDem di Makassar.
“Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem,” ujar Abdul Azis kepada jurnalis pada Kamis (7/8) sore, sehari sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Babak Baru Skandal Kuota Haji 2024, KPK Tingkatkan Status ke Penyidikan
Namun bantahan tersebut terbantahkan setelah Abdul Azis ditangkap KPK usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar dan kemudian dibawa ke Jakarta. KPK sebelumnya telah mengamankan tujuh orang dari Jakarta dan Kendari sebelum akhirnya menangkap Abdul Azis di Sulawesi Selatan.