Polresta Denpasar Tangkap Pemandu Wisata Pelaku Rudapaksa WNA

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Denpasar – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap seorang pemandu wisata berinisial Faisal Akbar Ramadhan (29) yang diduga telah melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal China.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Sabtu mengatakan pria asal Jawa Timur itu sudah di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif,” kata Sukadi.

Dilansir dari ANTARA, Sukadi menjelaskan insiden pemerkosaan terhadap wisatawan berinisial TH (26) itu terjadi pada Kamis (08/02/2024).

Awalnya korban bersama temannya berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Kuta pada Rabu (7/2) malam.

Setelah menikmati hiburan dan menikmati minuman beralkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2), korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantarkan mereka kembali ke hotel di kawasan ITDC Nusa Dua.

Namun, pelaku memiliki niat buruk terhadap korban sehingga membuat rencana untuk membujuknya menuju ke dalam sebuah hotel dengan alasan mengambil barang pada seorang teman.

“Pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya,” kata Sukadi.

Pelaku pun meminta bantuan korban untuk membantu dirinya mengambil barang di dalam kamar hotel tersebut. Korban yang percaya pada pelaku mengikuti pelaku sampai di dalam kamar, sementara temannya menunggu di dalam mobil.

Ketika korban sudah masuk ke dalam kamar, pelaku FAR langsung mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban TH untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Kapal Patroli Kemenhub Selamatkan ABK Dari Perompak di Kalsel

Korban pun menolak dan berteriak, tetapi pelaku membanting korban di atas kasur, menutupi wajahnya lalu melancarkan aksi bejatnya itu.

Sementara itu, teman korban yang ada di dalam mobil turun untuk mengecek korban karena tak kunjung keluar dari hotel. Teman korban pun mendatangi kamar yang dipakai pelaku dengan bantuan petugas keamanan dan membuka paksa pintu kamar.

“Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut,” kata Sukadi.

Kepada penyidik, pelaku FAR mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dan pelaku tertarik dengan korban dari saat berada di sebuah bar di kawasan Kuta, Badung.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO