VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Ogan Komering Ulu pada Senin, 4 Maret 2024.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat Kabupaten OKU dan Muara Enim, Sumatera Selatan, tidak perlu lagi menempuh jarak 92,5 km untuk mengakses layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Muara Enim. UKK OKU yang berlokasi di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu diresmikan sejak Rabu, 2 Oktober 2019.
Pendirian UKK ini menjadi tonggak penting dalam pelayanan keimigrasian di wilayah Sumatera Selatan, setelah UKK Kabupaten Musi Rawas yang telah diresmikan sebelumnya pada Januari 2018. UKK OKU menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Muara Enim yang meliputi enam kabupaten dan dua kotamadya.
Perpanjangan UKK ini menjadi bentuk sinergi baik antara pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pemerintah Kabupaten OKU.Â