VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Ogan Komering Ulu pada Senin, 4 Maret 2024.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat Kabupaten OKU dan Muara Enim, Sumatera Selatan, tidak perlu lagi menempuh jarak 92,5 km untuk mengakses layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Muara Enim. UKK OKU yang berlokasi di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu diresmikan sejak Rabu, 2 Oktober 2019.
Pendirian UKK ini menjadi tonggak penting dalam pelayanan keimigrasian di wilayah Sumatera Selatan, setelah UKK Kabupaten Musi Rawas yang telah diresmikan sebelumnya pada Januari 2018. UKK OKU menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Muara Enim yang meliputi enam kabupaten dan dua kotamadya.
Perpanjangan UKK ini menjadi bentuk sinergi baik antara pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pemerintah Kabupaten OKU.
Baca Juga : Unesa Kunjungi KJRI Jeddah untuk Kerja Sama Internasional
“UKK di OKU memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, memberikan kemudahan dalam proses pengurusan dokumen paspor, serta memperlancar layanan terkait haji. Selain itu, kehadiran UKK juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut.
UKK Kabupaten OKU merupakan unit kerja keimigrasian ke-17 yang didirikan melalui kerja sama antara Kemenkumham melalui Ditjenim dengan pemerintah daerah setempat. Bangunan UKK yang terletak di dalam kompleks Islamic Center Baturaja ini awalnya adalah asrama haji yang tidak terpakai.
“Dengan perpanjangan kerja sama ini, kita harapkan layanan keimigrasian di wilayah OKU dan sekitarnya dapat terus berlangsung dengan baik dan UKK bisa segera diusulkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III,” tutup Herawan.
Perpanjangan perjanjian kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memajukan sektor keimigrasian demi kesejahteraan dan keamanan masyarakat. (*)