Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh beri perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang di dalamnya mengatur keterlibatan para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap PMI di luar negeri.
Wapres mengungkapkan hal ini saat acara Buka Bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Diaspora Indonesia di Singapura serta 12 Negara Lainnya, yang diselenggarakan secara virtual, kemarin. “Pemerintah akan terus menjaga komitmen dalam kebijakan perlindungan pekerja migran, serta terus memperbaiki pengelolaan pada sektor ketenagakerjaan,” dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, sejalan dengan telah diratifikasinya Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Beserta Anggota Keluarganya, Wapres menekankan, pemerintah terus mengupayakan pemberian layanan dan perlindungan yang lebih baik setiap waktunya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.