VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum mengikuti inpassing menjadi Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan ASN.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik peserta didik secara jasmani dan rohani,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Selain kenaikan tunjangan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan, terhitung sejak Januari 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta seluruh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi agar segera menginstruksikan Kepala Bidang PAI untuk mensosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota.
“Sosialisasi harus sampai ke Kepala Seksi PAI. Proses pencairan dan rapelan harus segera dilakukan dan diawasi agar sesuai regulasi,” kata Suyitno.
Baca Juga: Tanpa Jaminan Perlindungan, Indonesia Tolak Kirim PMI ke Qatar
Ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat dinanti para guru karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menyatakan pihaknya akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia agar tidak ada guru yang tertinggal menerima haknya.
Munir juga mendorong guru PAI non-ASN untuk proaktif mengakses kebijakan ini.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Probolinggo Disosialisasikan, Orang Tua Murid Tersentuh Haru
Adapun syarat penerima tunjangan adalah guru bersertifikat pendidik dengan pemenuhan 24 jam tatap muka, termasuk pengakuan jam pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 jam tatap muka.
“Kami pastikan guru yang memenuhi syarat tetap mendapat haknya sesuai juknis,” kata Munir.