VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menelaah laporan dari artis Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (11/8/2025), menyatakan pihaknya akan menerapkan prosedur standar untuk menilai validitas dan yurisdiksi laporan tersebut.
“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK
KPK menerapkan kebijakan kerahasiaan total terhadap proses penanganan laporan dari masyarakat. Lembaga antikorupsi ini tidak akan mengungkapkan detail perkembangan kepada publik karena sifat informasi yang dikecualikan.
“Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” jelasnya.
Meski tertutup untuk publik, KPK berkomitmen memberikan transparansi kepada pelapor dengan menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca Juga: KPK Tanggapi Kritik Surya Paloh Soal OTT Bupati Kotim
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya (perkembangannya) kepada pihak pelapor saja, atau hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” katanya.