VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah memulangkan secara paksa (deportasi) terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea dan Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa upaya deportasi terhadap empat WNA itu dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 4 dan tanggal 7 September 2024.
WN Pakistan berinisial JWK ini, katanya, dideportasi pada 4 September 2024 dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 – TG 341 tujuan CGK – Bangkok-Karachi.
“JWK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Baca Juga : Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundupan WNA China ke Kejati
Selanjutnya, pada 7 September 2024, WNA asal Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok.