VOICEIndonesia.co, Jakarta – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) biasanya dimiliki oleh seseorang yang bekerja atau memiliki usaha untuk administratif perpajakan dalam melaksanakan hal dan kewajiban perpajakannya.
Salah satunya adalah lapor pajak melalui SPT Tahunan. Jika tidak melaporkannya, maka wajib akan dikenakan sanksi denda, yaitu sebesar Rp100 ribu.
Namun, jika kamu sudah tidak lagi bekerja atau menjalankan suatu usaha. Kamu bisa menonaktifkan NPWP atau mengubah statusnya menjadi wajib pajak non-efektif (NE).
Berdasarkan SE-27/PJ/2020, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Pengubahan status pajak NE ini hanya dapat dilakukan oleh KPP, berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara kabatan oleh DPJ.
Baca Juga: Menag Minta Setiap Layanan Haji Berorientasi Jamaah
Namun, KPP perlu melakukan penelitian administrasi untuk memberikan status ini.
Berikut cara mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak NE. Berikut ini cara menonaktifkan NPWP:
- Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif. Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-registration di laman pajak.go.id atau mengisinya secara langsung di KPP.
- Siapkan dokumen berupa surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung.
- Jika mengajukan permohonan melalui elektronik, semua dokumen harus dikirimkan dalam bentuk digital (softcopy).
- Jika mengajukan permohonan langsung ke KPP, wajib pajak dapat menyampaikan langsung atau mengirimkan semua dokumen melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Contoh surat dan dokumen pendukung lainnya dapat dilihat di lampiran PER-04/PJ/2020 atau di laman pajak.go.id tentang Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali.
Jika permohonan diterima, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-efektif. Namun jika tidak diterima, KPP akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak non-efektif.
Tidak semua wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP-nya. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, ada beberapa kondisi yang mana DJP dapat memberikan persetujuan untuk wajib pajak menjadi wajib pajak NE. Apa saja?
Baca Juga: Hak Konstitusional PMI Hong Kong dan Macau Terancam Hilang
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.