Kementerian PANRB Lakukan Penyesuaian Pola Kerja Secara Fleksibel

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOCEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungannya.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam mengakselerasikan percepatan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Airlangga Sebut Uni Emirat Arab Siap Dukung RI Wujudkan Energi Bersih

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahub 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia