Kemenkeu: Penyaluran TKD di Bengkulu Sebesar Rp937,21 miliar

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kemenkeu: Penyaluran TKD di Bengkulu Sebesar Rp937,21 miliar

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga Februari 2024 sebesar Rp937,21 miliar.

“Penyaluran TKD di sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bengkulu sebanyak Rp937,21 miliar dari total pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,08 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya saat dikonfirmasi, di Bengkulu, Selasa.

Kemudian dana alokasi khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp222,80 miliar atau 15,49 persen dari pagu Rp1,43 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) yaitu Rp90,38 miliar atau 13,18 persen dari pagu Rp685,96 miliar.

Sementara itu, kata Bayu lagi, terdapat dua sektor yang hingga saat ini belum memanfaatkan anggaran TKD, yaitu DAK fisik dengan pagu Rp1,08 triliun dan insentif fiskal Rp26,59 miliar.

Oleh karena itu, dia mendorong agar pemerintah daerah dapat mengajukan pencairan TKD tersebut, sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah. “TKD diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan desa secara efektif dan efisien untuk mendukung program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas nasional,” ujarnya.

Baca Juga : Menteri PANRB Keluarkan Perpres Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Sebab, dengan adanya alokasi tersebut, pemda dapat fokus dalam pembangunan Provinsi Bengkulu menjadi maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.

Bayu menambahkan, pihaknya juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan desa dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa, termasuk dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban.

Provinsi Bengkulu menerima dana tambahan pemerintah pusat sebesar Rp203,57 miliar. Dana tersebut berasal dana tambahan dan kurang bayar DBH 2023 melalui skema Treasury Deposit Facility (TDF) atau rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia.

“TDF yang dimaksud tersebut yaitu fasilitas yang disediakan oleh negara atau Menteri Keuangan untuk penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), biasanya untuk Dana Bagi Hasil (DBH) akhir tahun. Melalui TDF ini nanti pemda juga mendapatkan rekomendasi sesuai dengan angkanya yang ada di Bank Indonesia,” kata Bayu pula. (*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO