Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Polinema

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang terjadi dalam rentang waktu anggaran 2019–2020.

Kedua tersangka yakni AS, mantan Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS, pihak yang menjual tanah. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru yang diterbitkan oleh Kejati Jatim pada 11 Juni 2025.

Penelusuran penyidik mengungkap bahwa proses pengadaan tanah dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Tidak ada panitia resmi yang dibentuk. Lebih parahnya lagi, penentuan harga tanah dilakukan sepihak oleh AS tanpa menggunakan jasa appraisal. Harga dipatok sebesar Rp6 juta per meter persegi untuk lahan seluas 7.104 meter persegi, dengan total nilai mencapai Rp42,6 miliar.

Padahal, lahan tersebut sebagian besar diketahui berada di zona yang tidak layak untuk pembangunan, termasuk ruang manfaat jalan, badan air, dan sempadan sungai. Ini menjadikan pembelian tanah bukan hanya cacat hukum, tetapi juga keliru secara fungsi pembangunan.

Salah satu temuan mencolok dari penyidikan adalah metode pembayaran yang dilakukan pada saat dua dari tiga bidang tanah belum bersertifikat. Lebih dari itu, pembayaran dilakukan tanpa surat kuasa dari seluruh pemilik tanah.

Tanggal 30 Desember 2020, uang muka sebesar Rp3,87 miliar ditransfer ke HS, didukung oleh dokumen yang dibuat secara mundur atau backdate. Termasuk di antaranya adalah surat keputusan panitia, notulen rapat, hingga akta jual beli yang seolah-olah legal. Total pembayaran akhirnya mencapai Rp22,6 miliar, meskipun akuisisi dan pencatatan aset tanah di Polinema tak pernah dilakukan.

Penyidik menemukan bahwa sebagian dana yang dibayarkan—yakni Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar—dititipkan ke notaris dan pihak internal Polinema untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini janggal, sebab pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak seharusnya dikenai BPHTB, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat keseluruhan tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp22,624 miliar.

Kejati Jatim telah menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Kep-80 dan Kep-81 per 11 Juni 2025. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-8477 untuk AS dan Print-8499 untuk HS.

Windhu Sugiarto, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menyatakan, penyidikan akan terus berlanjut.

“Kami akan mendalami seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan yang diduga sarat penyimpangan hukum. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya menjangkiti birokrasi pemerintah, tetapi juga lembaga pendidikan tinggi negeri. Ketika tanah yang seharusnya menjadi tempat membangun masa depan mahasiswa justru dijadikan ladang permainan uang oleh oknum pejabat, maka kredibilitas institusi ikut tercoreng.

Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengungkap dan menangani kasus ini memberikan sinyal tegas, siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik, tidak akan luput dari jerat hukum.(joe)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO