VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Pencekalan juga berlaku untuk dua orang lain, yakni mantan staf khusus Menag berinisial IAA, dan pihak swasta FHM.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Mendagri Dorong Produk Halal Dalam Negeri untuk Lawan Serbuan Impor
Budi menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Revisi UU, Perlindungan Pekerja Migran Perempuan Harus Jadi Fokus
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit kerugian negara.
Kasus ini turut menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota 50:50 dari alokasi tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.