KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, Rabu, 11 Oktober 2023.

Penetapan tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih di KPK di Jakarta Selatan.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka Syahrul Yasin Limpo, Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujarnya.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Dilansir dari ANTARA, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: Polisi Jerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

Namun yang bisa hadir hanya satu orang yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, sedangkan dua tersangka mengonfirmasi tidak bisa hadir.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” jelas Ali, pada Rabu.

Syahrul Yasin Limpo juga mengajukan praperadilann ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klarifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023. KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO