VOICEIndonesia.co,Surabaya – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bagaimana kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau bodong bisa lolos ekspor.
“Karena Bea Cukai tidak punya kewenangan mengecek barang yang diekspor ini betul milik yang bersangkutan atau barang curian,” kata Fungsional Hubungan Masyarakat (Humas) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Bintang Satriawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Menanggapi kasus penadahan yang diungkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang belum lama lalu mengamankan sebanyak 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit roda dua di gudang milik TNI di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga : Dubes: Tidak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan di PNG
Kendaraan dari hasil penyitaan para debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar cicilan itu disebut sebelumnya telah beberapa kali diekspor ke Timor Leste yang dikemas menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.