VOICEIndonesia.co,Jakarta – KPU Bali memusnahkan setidaknya 6.039 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta 60 lembar surat pemungutan suara DPRD provinsi.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Selasa, mengatakan surat suara tersebut wajib dimusnahkan lantaran melebihi jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dan ada pula surat suara rusak.
“Hari ini sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan, sebelum-sebelumnya kan dibakar tapi karena sudah ada aturan tidak boleh membakar maka kita lakukan dengan pencacahan,” kata dia.
Baca Juga : Pemungutan Suara di TPSLN Ankara Diramaikan Bazar Kuliner Indonesia
Setelah dimusnahkan, ribuan lembar surat suara yang sudah tercacah tersebut rencananya akan disimpan di Kantor KPU Bali, Lidartawan mengatakan ini upaya untuk mengantisipasi temuan surat suara di masyarakat.
Meski demikian ia menjamin seluruh surat suara sisa dan rusak telah dimusnahkan, begitu pula di kabupaten/kota karena setiap pemusnahan akan tercatat jumlahnya dan dicantumkan dalam berita acara.