VOICEIndonesia.co, Jakarta – Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara melaporkan calon presiden nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Rampai Nusantara melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu atas dugaan pelanggaran pemilu pada masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menyampaikan pokok permasalahan dalam laporan itu terkait pernyataan Anies tentang film Dirty Vote saat konferensi pers di kediaman Jusuf Kalla, Senin, (12/2/2024).
Menurutnya, pernyataan itu sengaja disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia dengan menggelar Konferensi Pers dan Dia menganggap, Anies telah melanggar masa tenang Pemilu 2024.
“(Anies melanggar) melalui pernyataan-pernyataannya mengenai penyelenggaraan pemilu yang dianggap sudah diatur, kotor dan penuh dengan praktek manipulasi, serta dengan skor yang sudah diatur. Dan dengan adanya statement ‘rakyat yang menginginkan perubahan’ itu merupakan tagline paslon nomor satu dan tentunya tidak dapat dibenarkan dan melanggar peraturan serta Undang-undang dalam masa tenang kampanye Pemilu,” Jelas Semar, Selasa (13/2).