Imigrasi di Bali dalami penangkapan 10 WNA China

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi di Bali dalami penangkapan 10 WNA China

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendalami penangkapan sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) asal China karena diduga menyalahgunakan izin tinggal termasuk terlibat kriminal berbasis daring.

“Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Sebanyak 10 WNA China itu saat ini sedang mendekam di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga : Imigrasi Denpasar deportasi WNA Rusia idap masalah kejiwaan

Mereka sebelumnya ditangkap pada Kamis (11/7) setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA itu di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Petugas Inteldakim mengamati vila yang dihuni WNA China itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena vila tersebut dihuni banyak orang. Tim Inteldakim kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas mereka dan selanjutnya mendatangi vila tersebut.

Selain 10 WNA itu, petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar dan menjadi barang bukti dalam penangkapan mereka.

Petugas Imigrasi di Bali saat ini lebih intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata mengingat beberapa di antaranya kerap membuat masalah mulai dari melewati izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terkait kasus kriminal salah satunya penipuan daring (skimming).

Sebelumnya, sebanyak 103 warga asal Taiwan ditangkap dalam operasi intelijen keimigrasian “Bali Becik” bersama aparat gabungan pada Rabu (26/6) di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Mereka ternyata terlibat kasus kriminal salah satunya penipuan daring dengan target korban di luar negeri dan dikendalikan dari Bali.

Penangkapan 103 warga Taiwan itu menjadi penangkapan yang terbesar dalam satu periode yang bersamaan dan kemudian dideportasi secara bertahap. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA sudah dideportasi dari Bali dari 41 negara.

Dari jumlah itu 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia (18 orang), kemudian Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Inggris (8 orang), Iran (6 orang), Tanzania (6 orang), selanjutnya ada Ukraina, Jepang, dan Jerman, masing-masing lima orang, serta Italia 4 orang.

Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO