Edar Narkoba,Ibu Parubaya Asal MURATARA Diringkus Polisi

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

MUSI RAWAS,AKUUPDATE.ID -2,06 Gram kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berhasil sita dan diamankan oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Barang haram tersebut berhasil disita dari, seorang perempuan berinisial TK (52), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tersangka digerebek saat berada didalam rumah, di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (11/8/2021). Saat ini tersangka, meringkuk disel tahanan Mapolres Musi Rawas (Mura).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga akan terlibat dalam perkara narkotika.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan Barang Bukti (BB) diantaranya, satu buah kotak permen warna ping yang di dalamnya berisikan, 12 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,06 gram.

Dimana barang haram ditemukan dilipatan kasur didalam kamar tersangka, dan tersangka mengakui Barang Bukti (BB) tersebut didapatkan warga berinisial DN (DPO) asal warga di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti (BB) dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas , AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ /VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 11 Agustus 2021, membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dan petugas masih dilakukan pengejaran terhadap DN,” tutupnya (*/red)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO