VoiceIndonesia.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengarahkan agar setiap Kantor Imigrasi di Jakarta meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri untuk pengawasan terhadap orang asing.
Tak hanya itu, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga meminta kecamatan, kelurahan hingga RT danRW ikut melaksanakan pengawasan terhadap orang asing.
Terlebih dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki kebijakan mempermudah warga negara asing (WNA) memperoleh izin tinggal dan sebagainya ketika ingin berinvestasi di Indonesia.
Kantor Imigrasi DKI Jakarta ingin memastikan bahwa WNA tersebut keberadaannya betul-betul untuk meningkatkan perekonomian di wilayah masing-masing.
Dilansir dari ANTARA, Rabu, 13 September 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara telah mendeportasi 130 WNA yang melanggar peraturan keimigrasian sepanjang 2023.
Baca Juga: Ini Sepuluh Arah Kebijakan Kementerian Dalam Negeri pada 2024 Mendatang
“Per Agustus 2023 tercatat 130 WNA yang diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara berasal dari 11 negara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz di Jakarta Utara, pada Selasa, 12 September 2023.
China menjadi negara paling banyak warganya yang mendapat tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara dengan jumlah 62 orang.
Disusul Nigeria dengan jumlah warga negaranya yang terkena deportasi sebanyak 42 orang.
Selanjutnya, India (9), Pakistan (5), Pantai Gading (4), Taiwan (3), Malaysia (1). Thailand (1), Amerika Serikat (1), Uzbekistan (1) dan Sierra Leone (1).