VOICEIndonesia.co,Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyita sebanyak 1,2 kilogram sabu dengan senilai Rp1,6 miliar yang diungkap selama satu pekan sejak awal bulan Februari 2024.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Selasa, mengatakan 1,2 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine.
Andi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2024. Semua sabu dan tablet methamphetamine itu disita oleh petugas dari tiga orang tersangka yang berinisial RS, HR dan DM.
Baca Juga : Pemkot-BNN Palangka Raya Perkuat Kolaborasi Cegah & Berantas Narkoba
Andi menyebutkan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk satu orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa. “Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa,” ujar dia pula.