VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sementara pemerintah berencana menghapus sistem outsourcing, kalangan pengusaha berpendapat bahwa masalah utama ketenagakerjaan terletak pada lemahnya pengawasan, bukan pada sistem alih daya itu sendiri.
“Dengan ini sebenarnya kami memahami pernyataan Presiden ini sebagai ajakan untuk mencari solusi yang berimbang, bahwa sistem alih daya itu dilaksanakan dengan prinsip perlindungan pekerja, transparansi, dan kepatuhan hukum. Sehingga, Indonesia ini tetap bisa kompetitif di dalam dinamika global,” ujar Mira Sonia, Komite Regulasi Ketenagakerjaan APINDO sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Dalam acara Media Briefing APINDO yang digelar Rabu (14/5/2025), Mira menekankan perlunya harmonisasi regulasi turunan UU Cipta Kerja sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ini akan memungkinkan proses alih daya tetap mengakomodasi kebutuhan industri sambil melindungi hak-hak pekerja.
Baca Juga: APINDO Soroti Tren Investasi Padat Modal Kurangi Serapan Tenaga Kerja