Surabaya – Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah memberangkatkan sekitar 250 orang lebih ke beberapa negara.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu.
Kemudian, lima orang tersangka, berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Gedung Dittahti Polda Jatim.
Sedangkan, empat orang tersangka lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dilakukan pengejaran.
Tersangka yang berhasil ditangkap itu, pada kasus pertama, yakni berinisial MK dari PT. PBA. Lalu, SA dari PT. SR. Dan, HWT dari PT. AR.
Catatan penyidikan kepolisian. Ketiganya telah berhasil memberangkatkan sekitar 130 orang TKI ilegal ke negara Timur Tengah; Arab Saudi.
Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang DPO yang kini sedang dilakukan pengejaran dan penangkapan, yakni berinisial JF.
“Ketiga tersangka telah kami tahan. Yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium kemenaker tahun 25 Mei 2015,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (13/6/2023).