KPK Bongkar Modus Skandal Bongkar Pasang Kelas Haji

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik mencurigakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, di mana jamaah haji furoda mendapat fasilitas haji khusus dan sebaliknya. Temuan ini menjadi bagian dari penyelidikan kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi tersebut. Praktik ini terungkap setelah KPK menerima laporan dari jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi yang merasa dirugikan.

“Ini yang sedang kami dalami. Kemungkinan-kemungkinan ini nanti juga kami cek ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Usai Dicekal KPK, Eks Menag Era Jokowi Mengaku Siap Kooperatif

Penyidik menemukan bahwa jamaah yang mendaftar sebagai haji furoda dengan biaya paling mahal justru mendapat fasilitas yang sama dengan haji khusus. Sebaliknya, jamaah haji khusus mendapat perlakuan fasilitas seperti haji reguler yang lebih rendah.

“Ada yang daftarnya itu haji furoda. Ini lebih mahal lagi furoda, tetapi barengnya sama haji khusus (fasilitasnya),” kata Asep.

Asep menambahkan fenomena yang merugikan jamaah ini terjadi karena ada kesalahan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi. Pihaknya menduga praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: KP2MI Terima Hibah Aset Rampasan dari KPK untuk Bangun Migrant Center

“Ada haji khusus, tetapi barengnya sama yang reguler, seperti itu,” katanya.

KPK mengidentifikasi bahwa masalah ini bermula dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Undang-undang menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler, namun Kementerian Agama membagi kuota tambahan dengan rasio 50:50.

Lembaga antirasuah menduga praktik penyimpangan ini terkait dengan ketersediaan fasilitas dan infrastruktur di Arab Saudi. Pembagian yang tidak proporsional ini diduga menjadi celah terjadinya korupsi dalam sistem kuota haji.

“Ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas, dan lain-lain gitu ya,” tutupnya.

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK telah menerbitkan surat pencegahan untuk tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah tersangka melarikan diri.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO