VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan operasi tangkap tangan di empat lokasi Jabodetabek pada 13 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan temuan sekurang-kurangnya dua alat bukti selama OTT.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama PT INH,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: KPK Sita Rp2,4 Miliar dari OTT Kasus Suap PT Inhutani
Asep mengungkapkan tersangka DJN dan ADT merupakan pihak pemberi suap dengan dakwaan berbeda dari penerima suap. Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka DIC sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal yang berbeda dalam undang-undang yang sama.
“Sementara tersangka DIC, kata dia, merupakan tersangka penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya di lokasi yang sama.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Skandal Bongkar Pasang Kelas Haji
KPK memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK. Masa penahanan dihitung mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, staf perizinan SB Group Aditya, dan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.