VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri menegaskan bahwa seluruh layanan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri tidak dipungut biaya.
Pernyataan ini menjadi penegasan komitmen institusi kepolisian untuk menghadirkan layanan yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel bagi masyarakat.
Polri melalui program Polri Presisi terus memperkuat sistem keterbukaan informasi, memastikan setiap warga dapat memperoleh hak atas informasi publik secara cepat dan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: KBRI Pastikan Kondisi Ratusan WNI Tersangka Penipuan Daring di Kamboja Aman
Komitmen tersebut juga diwujudkan dengan keikutsertaan Polri dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2025 pada 18 November mendatang.
Untuk mempermudah masyarakat, Polri menyediakan alur layanan permohonan informasi publik yang terstruktur.
Pemohon cukup mengisi formulir, melengkapi persyaratan, dan menyerahkannya ke Desk Pelayanan Informasi PPID.
PPID kemudian memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan jawaban, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja.
Baca Juga: Istana Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MKÂ
Bila informasi termasuk kategori dikecualikan, pemohon akan menerima penjelasan tertulis.
Jika pemohon tidak puas, mekanisme keberatan bisa diajukan. Atasan PPID wajib memberi jawaban
dalam waktu 30 hari kerja.
Bila keberatan belum menyelesaikan persoalan, pemohon berhak melanjutkan proses ke Komisi Informasidalam rentang 14 hari kerja sejak menerima tanggapan.
Layanan PPID Polri dibuka setiap:
* Senin–Kamis pukul 09.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–13.00)
* Jumat pukul 09.00–15.00 WIB (istirahat 11.00–13.00)
Dengan layanan keterbukaan informasi yang gratis dan terstandarisasi, Polri berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan PPID sebagai kanal akses informasi yang sah, cepat, dan terpercaya.
