Kemendagri: Pemda Harus Prioritaskan Implementasi SPM

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
Kemendagri: Pemda Harus Prioritaskan Implementasi SPM

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemerintah daerah (pemda) harus memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pemda diminta mewujudkan hal tersebut dengan mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi saat memberikan sambutan pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Hal Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi dan Makassar secara virtual, Senin (14/2/2022).

Menurut Teguh, penerapan SPM sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasannya, hal itu dapat mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan. Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih ramping, lincah, dan profesional.

Terlebih, kata dia, implementasi SPM juga telah memiliki dasar regulasi yang kuat diantaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM. Selain itu, regulasi lainnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

Teguh melanjutkan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah, yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda dalam menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata. Hal itu, kata Teguh, dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, yang mencakup urusan pemerintahan bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, dan juga Trantibumlinmas.

Ia menekankan, penerapan SPM sendiri memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, Teguh mencontohkan implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat (faster), lebih baik (better), lebih mudah (easier), lebih murah atau terjangkau (cheaper), serta lebih terukur.

Sedangkan bagi masyarakat, SPM dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah. Manfaat lainnya bagi masyarakat, yakni mempunyai jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya. Selain itu, pemerintah juga dapat menjamin masyarakat di manapun mereka tinggal, untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal.

Di samping itu, Teguh menuturkan penerapan SPM merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karenanya, sebagai langkah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri menggelar Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Hal Penerapan SPM. Agenda tersebut digelar atas inisiasi dari BPSDM Kemendagri dan PPSDM Regional. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO