VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa sore, 15 April 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Ketua KONI Jawa Timur, M. Nabil, membenarkan adanya penggeledahan yang berlangsung di kantor KONI yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya. Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih enam jam, sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
“Iya, benar. Tim dari KPK melakukan penggeledahan kantor KONI hari ini sejak pukul 09.00 sampai pukul kurang lebih jam empat sore. Petugas memeriksa sejumlah dokumen dan sejumlah saksi,” ujar M. Nabil kepada awak media.
Baca juga: Kapolri Paparkan Penanganan Narkoba di Kepri
Pemeriksaan difokuskan pada dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah dari tahun 2017 hingga 2022. Selain dokumen, ruangan sekretariat dan bendahara KONI juga menjadi sasaran penggeledahan. Sejumlah staf, termasuk bendahara dan staf administrasi, turut dimintai keterangan guna mengonfirmasi data dalam dokumen yang disita.
M. Nabil menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
“Demi penegakan hukum kami mendukung langkah KPK dan kita semua kooperatif membantu proses. Sejumlah barang seperti telepon seluler dan flash disk juga turut disita oleh pihak KPK,” tambah M. Nabil.
Usai penggeledahan, tim KPK membawa dua koper berisi dokumen dan barang bukti lainnya menggunakan tujuh kendaraan operasional.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di kawasan Wisma Permai Barat, Surabaya, yang diduga masih berkaitan dengan kasus yang sama.(joe)