MALANG,AKUUPDATE.ID – Kehebohan terjadi saat dimana lima perempuan CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia) kabur dari tempat penampungan dengan cara melompat dari atap gedung berketinggian 15 meter.Â
Pada Rabu 9 Juni 2021 telah terjadi TRAGEDI CKS KEDUNG KANDANG MALANG, yaitu lima orang calon buruh migran menyelamatkan diri dari penampungan BLKLN Central Karya Semesta beralamat di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang.
Baca Juga : (PT CKS) akan kooperatif mengikuti proses hukum terkait kaburnya lima CPMI dari BLK
Atas kejadian tersebut SBMI Malang membuat surat terbuka yang dimana sebagai berikut :
1. Kepada General Manager PT Cipta Karya Sejati dan atau BLKLN Central Karya Semesta.
Pernyataan General Manager PT CKS, Imelda mengaburkan masalah yang sebenarnya dengan dengan menuding calon buruh migran Indonesia yang berusaha menyelamatkan diri dari penampungan BLKLN CKS Kedungkandang sebagai orang yang terprovokasi.
Bahwa TRAGEDI CKS KEDUNG KANDANG Malang memastikan korban lima orang, tiga orang diantaranya mengalami luka parah dan patah tulang, 2 orang dinyatakan tidak diketahui seperti diberitakan media-media masa.
Dalam tragedy tersebut korban yang sudah menderita tekanan batin dan fisik tidak boleh disalahkan.Harusnya PT CKS mengakui bahwa ini karena kelalaian dan kesalahannya hingga menjadi penyebab utama ketidaknyamanan hingga kelima orang calon Buruh migran Indonesia tersebut berusaha menyelamatkan diri dari penampungan BLKLN CKS.
Baca Juga : Heboh! 5 Calon pekerja migran Indonesia Lompat dari Atap Gedung, 3 Alami Patah Kaki
2. Kepada Kepala BP2MI
Atas dasar kemanusiaan dan keadilan, maka temuan BP2MI patut segera disampaikan secara prosedural dan resmi kepada Menteri Tenaga Kerja agar segera mencabut izin operasional dan menutup serta menghentikan segala aktifitas PT. CKS, lalu memberi masukan dan bahkan arahan kepada penyidik POLRI dan Jaksa Penuntut Umum yang sedang memroses kasus TRAGEDI CKS KEDUNG KANDANG MALANG agar maksimal menegakkan hukum dengan menyeret penanggung jawab / pemilik PT. CKS ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat jatuh korban tersebut di atas
3. Kepada Dirjend Binapenta dan PKK kemnaker Suhartono.
Pengelola BLKLN CKS ketika terbukti melakukan perbuatan tidak manusiawi terhadap lima calon buruh migran Indonesia (seperti hukuman bullying, tidak boleh keluar dan tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga, sehari semalam CPMI hanya dikasih makan sekali, pagi hari hanya diberi kolak tiga sendok,
kemudian CPMI disuruh minum air yang banyak), maka bapak Suhartono sebagai Dirjend Binapenta dan PKK kemnaker patut melaporkan secara resmi kepada Menteri Tenaga Kerja agar mencabut izin dan menutup segala aktifitas PT. CKS, juga bersurat resmi kepada Kepala Polisi Republik Indonesia agar memastikan aparatur hukumnya melakukan proses lidik dan sidik tentang fakta sebenarnya penyebab jatuhnya korban patah tulang dan luka serius ketiga orang calon buruh migran tersebut.
Baca Juga : Temukan 101 CPMI, Kemnaker Akan Dalami Rekrutmen BLKLN CKS
4. Kepada Tim pengawasan dan Subdit pelindungan Kemnaker RI, Pengawasan dari Propinsi Jatim,
UPT-BP2MI Malang, UPTP3TKI Surabaya, Kadisnaker Kab Malang, Kabid Disnaker Kota Malang.
Bahwa semua temuan tim pengawasan dan subdit pelindungan kemnaker RI beserta seluruh yang terlibat yang dirilis tgl 11 Juni 2021 di grup-grup whatsapp jaringan buruh migran tidak menyentuh akar
permasalahan, bahkan disadari atau tidak cenderung mendiskreditkan buruh migran Indonesia dengan menyebut korban TRAGEDI CKS KEDUNG KANDANG MALANG dengan kata-kata “ Kabur, terprovokasi “.
Bahwa tim yang mewakili Negara tersebut tidak menyebut berapa jumlah riil calon buruh migran Indonesia yang ditampung di BLKLN CKS, namun menyarankan penggunaan kapasitas BLKLN CKS sesuai arahan satgas covid19 maksimal 50% asrama (penampungan), menyarankan perbaikan ulang akses pintu masuk keluar setiap gedung dan penyediaan alat pemadam kebakaran ringan (apar) disetiap lantai tanpa menyebut apakah tempat penampungan BLKLN CKS tersebut layak atau tidak layak.
5. Kepada Walikota Malang Sutiaji
Walikota Malang, Sutiaji menyatakan PT. CKS legal, pahlawan devisa dan BMI terprovokasi. Pernyataan itu menciderai keadilan dan rasa kemanusiaan, karena pahlawan devisa adalah buruh migran bukan PT penyelenggara penempatan Buruh Migran Indnesia (BMI). Justru PT penyelenggara penempatan BMI adalah penikmat pertama keringat dan darah buruh migran Indonesia.
Pernyataan Sutiaji tersebut juga bertentangan dengan pernyataan Kepala BP2MI yang menyebutkan banyak masalah di PT tesebut, juga membantah pernyataan PLT Kadisnaker Kota yang sebelumnya menyatakan bahwa PT CKS belum memiliki izin. Pernyataan Sutiaji yang tidak bersesuaian dengan pernyataan PLT.
Kadisnaker Kota Malang dan Kepala BP2MI menunjukkan bobroknya fungsi pengawasan Pemerintah Kota Malang terhadap penyelenggara penempatan buruh migran Indonesia. (*)