Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tekan Pentingnya Keamanan di TPI Tunon Taka
Dalam pasal tersebut, kata dia, yang diperdebatkan, yakni belum adanya kepastian penyidikan serta pencarian dan pengumpulan bukti dalam tahap penyelidikan karena masih dalam tahap mengumpulkan informasi, sehingga petugas imigrasi dinilai tidak berwenang menolak orang tersebut untuk keluar Indonesia.
Sementara dalam tahap penyidikan, lanjut dia, barulah wajar apabila petugas imigrasi wajar menolak orang bepergian ke luar negeri karena ada kemungkinan orang yang disidik membawa bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ke luar negeri.
Kemudian pada ketentuan Pasal 64 ayat (3), dilakukan perubahan pengaturan menjadi pemegang izin tinggal tetap (ITAP) diberikan izin masuk kembali dengan masa berlaku yang sama dengan masa berlaku izin tinggal tetap sebagai konsekuensi agar tidak terjadi kesulitan bagi pemilik kartu ITAP.
Selanjutnya pada ketentuan Pasal 97 ayat (1), Silmy mengungkapkan terdapat penghapusan kata ‘setiap kali’ dalam aturan perpanjangan pencegahan orang dengan tindak pidana ke luar negeri, yang dapat mengakibatkan perpanjangan tanpa batas waktu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. “Untuk Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.