BP2MI Amankan 18 Calon PMI yang Berangkat Secara Non Prosedural ke Singapura

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan 18 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Singapura.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 2 orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural di  negara Singapura,” ujar Benny Rhamdani, dilansir VoiceIndonesia dari laman bp2mi, Selasa, 15 Agustus 2023.

Dengan datangnya informasi tersebut, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.12 WIB petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan.

Benny menjelaskan lagi, ditemukan sebanyak 18 orang Calon PMI di salah satu penampungan yang berada di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Dimana dua orang diantaranya telah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau menggunakan salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan CGK (Soekarno-Hatta, Banten) – BTH (Hang Nadim, Kepri) pukul 05.55 WIB dan 16 (enam belas) orang lainnya sedang dalam masa tunggu pemberangkatan.

Diketahui, turut diamankan terduga pelaku, adalah sebagai berikut Lk. MAY (Berperan sebagai perekrut dan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia). Pr. HK (Berperan sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa). Lk. MM (Berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan).

‘’Para Calon Pekerja Migran Indonesia dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan atau sekitar Rp 7.000.000,- s.d. SGD 750 atau sekitar Rp 9.000.000,-. Selain itu diketahui bahwa para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut telah menerima uang saku sebesar Rp 5.000.000,- s.d. Rp 6.000.000,’’ tutur Benny.

Dalam kesempatan tersebut, Benny mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada melalui jalur-jalur resmi.

Yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

‘’Ingat bekerja resmi itu mudah. Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum,’’ ujar Benny di ruang Command Center BP2MI.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO