VoiceIndonesia.co – Perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam pembahasan pemerintah di Rancangan Undang-Undang (RUU).
Pejabat Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa hal tersebut masih memerlukan pembahasan lebih mendalam dan butuh waktu yang panjang.
Saat berada di Kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2023, Heru belum bisa berkomentar lebih jauh terkait RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Pembukaan Munas Kombes NU 2023, Ini Profil Pondok Pesantren Al Hamid
“Intinya masih dibahas,” kata Heru., dilansir dari ANTARA, Jumat, 15 September 2023.
Menurut Heru, status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) telah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyanii hingga Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Meredeka, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemeritah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.