Dua Orang Penyelundup Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia Berhasil Diamankan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Dilansir dari ANTARA, selain narkoba petugas juga menyita satu unit mobil dan tiga unit handphone.

Baca Juga: Jokowi Minta Biden Hentikan Perang di Gaza

“Kedua pelaku merupakan warga Indonesia ditangkap saat melintas di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya.

Dijelaskan Petit, terhadap dua pelaku RA dan MG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas maraknya peredaran dan upaya penyelundupan narkoba di wilayah Kalbar, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Dikatakan Petit, kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dan TNI serta petugas lainnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba meski diberantas bersama-sama untuk menyelamatkan generasi muda dan bangsa dari peredaran gelap narkotika,” kata Petit.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia