Dilansir dari ANTARA, selain narkoba petugas juga menyita satu unit mobil dan tiga unit handphone.
Baca Juga: Jokowi Minta Biden Hentikan Perang di Gaza
“Kedua pelaku merupakan warga Indonesia ditangkap saat melintas di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya.
Dijelaskan Petit, terhadap dua pelaku RA dan MG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas maraknya peredaran dan upaya penyelundupan narkoba di wilayah Kalbar, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
Dikatakan Petit, kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dan TNI serta petugas lainnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba meski diberantas bersama-sama untuk menyelamatkan generasi muda dan bangsa dari peredaran gelap narkotika,” kata Petit.