VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah signifikan ini didasari oleh Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB)Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Pembentukan kantor-kantor baru ini bertujuan utama untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Selain itu, kantor-kantor baru ini diharapkan dapat memperluas dan memperkuat upaya pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah.
Dari total 18 kantor imigrasi baru tersebut, salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Kehadiran kantor ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Lubuklinggau dan wilayah sekitarnya, karena mereka tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Berikut adalah daftar lengkap 18 kantor imigrasi baru yang dibentuk:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pembentukan kantor ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.
Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki total 151 kantor imigrasi.
Penambahan ini diharapkan tidak hanya mempermudah WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA, terutama dalam hal izin tinggal dan penindakan pelanggaran.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.
