VOICEINDONESIA,JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang.
Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum memberikan persetujuan, dalam rapat tersebut Lodewijk menanyakan kepada ratusan Anggota DPR yang hadir secara offline dan online, apakah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. “Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan undang-undang?” tanya Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Pertanyaan Lodewijk pun disambut jawaban “Setuju” oleh seluruh peserta rapat dan pengetukan palu persetujuan.