VOICEIndonesia.co,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepada para kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal tersebut ditekankan Mendagri pada Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3/2024).
“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.
Baca Juga : Menaker Tegaskan THR Harus dibayarkan H-7 Idul Fitri
Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.